ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
BAB I
NAMA DAN TEMPAT
Pasal 1
- Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
- Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia.
- Kepanjangan Gerakan Pramuka adalah Gerakan Praja Muda Karana.
Pasal 2
- Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
- Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 3
- Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
- Asas Pancasila diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.
Pasal 4
Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap Pramuka agar menjadi:
a. manusia yang memiliki:
1)
kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, dan menjunjung
tinggi nilai-nilai luhur bangsa;
2) kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3) jasmani yang sehat dan kuat; dan
4) kepedulian terhadap lingkungan hidup.
b.
warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan
patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota
masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri
secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan
bangsa dan negara.
Pasal 5
(1)
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan
kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi
generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina, dan mengisi
kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.
(2) Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan tersebut dilaksanakan dengan bimbingan anggota dewasa.
(3)
Dalam pelaksanaan tugas pokok perlu dilakukan kerjasama yang baik
dengan orangtua dan guru agar terdapat keselarasan dan kesinambungan
dalam pendidikan.
Pasal 6
(1)
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai organisasi pendidikan nonformal di
luar sistem pendidikan sekolah (formal) dan di luar sistem pendidikan
keluarga (informal) dalam pelaksanaannya saling melengkapi dan
memperkaya.
(2)
Gerakan Pramuka berfungsi pula sebagai wadah pembinaan dan
pengembangan kaum muda dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan
Metode Kepramukaan serta berlandaskan Sistem Among.
(3) Pelaksanaan dari fungsi tersebut disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara.
BAB III
SIFAT
Pasal 7
(1)
Gerakan Pramuka bersifat terbuka, artinya dapat didirikan di seluruh
wilayah Indonesia dan diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa
membedakan suku, ras dan agama.
(2) Gerakan Pramuka bersifat universal, artinya tidak terlepas dari idealisme, prinsip dasar dan metode kepramukaan sedunia.
(3) Gerakan Pramuka bersifat mandiri, artinya penyelenggaraan organisasi dilakukan secara otonom dan bertanggungjawab.
(4)
Gerakan Pramuka bersifat sukarela, artinya tidak ada unsur paksaan,
kewajiban dan keharusan untuk menjadi anggota Gerakan Pramuka.
(5) Gerakan Pramuka bersifat patuh dan taat terhadap semua peraturan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(6) Gerakan Pramuka bersifat nonpolitik, artinya:
a. Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik dan bukan bagian dari salah satu organisasi sosial-politik;
b. Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan politik praktis;
c. secara pribadi anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi anggota organisasi kekuatan sosial-politik dengan ketentuan;
1)
tidak dibenarkan membawa paham dan aktifitas organisasi kekuatan
sosial-politik dalam bentuk apapun ke dalam Gerakan Pramuka;
2) tidak dibenarkan memakai atribut pramuka pada kegiatan organisasi kekuatan sosial-politik.
(7) Gerakan Pramuka bersifat religius, artinya:
a. Gerakan Pramuka wajib membina dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan anggotanya;
b. Gerakan Pramuka mampu mengembangkan kerukunan hidup antar umat beragama; dan
c. anggota Gerakan Pramuka wajib memeluk agama dan beribadah sesuai agama dan keyakinannya masing-masing.
(8)
Gerakan Pramuka bersifat persaudaraan, artinya setiap anggota Gerakan
Pramuka wajib mengembangkan semangat persaudaraan antar sesama pramuka
dan sesama umat manusia.
BAB IV
SISTEM PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Pendidikan Kepramukaan
Pasal 8
(1)
Pendidikan kepramukaan adalah proses pembentukan
kepribadian,kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui
penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.
(2)
Pendidikan kepramukaan merupakan proses pendidikan yang praktis, di
luar sistem pendidikan sekolah dan di luar sistem pendidikan keluarga
yang dilakukan di alam terbuka dalam bentuk kegiatan yang menarik,
menantang, menyenangkan, sehat, teratur dan terarah, dengan menerapkan
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, agar terbentuk
kepribadian dan watak yang berakhlak mulia, mandiri, peduli, cinta tanah
air, serta memiliki kecakapan hidup.
(3)
Pendidikan kepramukaan merupakan proses belajar mandiri yang progresif
bagi kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya, meliputi
aspek spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik, baik sebagai
individu maupun sebagai anggota masyarakat.
(4)
Pendidikan kepramukaan merupakan proses pembinaan dan pengembangan
potensi kaum muda agar menjadi warganegara yang berkualitas serta mampu
memberikan sumbangan positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat
baik nasional maupun internasional.
(5)
Pendidikan kepramukaan secara luas diartikan sebagai proses pembinaan
yang berkesinambungan bagi kaum muda, baik sebagai individu maupun
sebagai anggota masyarakat.
Pasal 9
(1)
Nilai dan prinsip Dasar Kepramukaan sebagai norma hidup setiap anggota
Gerakan Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan kepada setiap
peserta didik melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadi
dengan bantuan tenaga pendidik, sehingga pengamalannya dapat dilakukan
dengan inisiatif sendiri, penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian,
tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun
sebagai anggota masyarakat.
(2) Setiap anggota Gerakan Pramuka wajib menerima nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(3) Pengamalan nilai dan prinsip dasar kepramukaan dilaksanakan dalam bentuk :
a. menaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan menjauhi laranganNya serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya;
b.
memiliki kewajiban untuk menjaga, memelihara persaudaraan dan
perdamaian di masyarakat, memperkokoh persatuan, serta mempertahankan
Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan kebhinekaan
c.
melestarikan lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar dapat
menunjang dan memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidup masyarakat.
d.
mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama
berdasarkan prinsip peri-kemanusiaan yang adil dan beradab;
e.
memahami potensi diri pribadi untuk dikembangkan dengan cerdas guna
kepentingan masa depannya dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara; dan
f. mengamalkan Satya dan Darma Pramuka dalam kehidupan sehari-hari.
Pasal 10
(1) Sistem among adalah sistem yang mendidik agar peserta didik merdeka batin, merdeka pikiran dan tenaganya
(2) Sistem Among merupakan landasan pendidikan kepramukaan yang mengatur hubungan antara pendidik dan peserta didik.
(3) Sistem among mewajibkan anggota Gerakan Pramuka melaksanakan prinsip-prinsip kepemimpinan sebagai berikut:
a. ing ngarso sung tulodo maksudnya di depan menjadi teladan;
b. ing madyo mangun karso maksudnya di tengah membangun kemauan;
c. tutwuri handayani maksudnya di belakang memberi dorongan, dan pengaruh yang baik ke arah kemandirian.
(4)
Sistem among dilaksanakan dalam bentuk hubungan pendidik dengan
peserta didik merupakan hubungan khas, yaitu setiap anggota dewasa wajib
memperhatikan perkembangan anggota muda secara pribadi agar pembinaan
yang dilakukan sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya anggota dewasa wajib bersikap dan berperilaku berdasarkan:
a. kasih-sayang, kejujuran, keadilan, kepatutan, kesederhanaan, kesanggupan berkorban, dan rasa kesetiakawanan sosial;
b.
disiplin disertai inisiatif dan bertanggungjawab kepada Tuhan Yang
Maha Esa, negara dan bangsa, sesama manusia, diri sendiri, alam, dan
lingkungan hidup.
(6)
Anggota dewasa berupaya secara bertahap menyerahkan kepemimpinan
sebanyak mungkin kepada anggota muda, untuk selanjutnya anggota dewasa
secara kemitraan memberi semangat, dorongan dan pengaruh yang baik.
Pasal 11
(1) Kiasan dasar adalah simbol-simbol yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(2)
Penggunaan kiasan dasar, sebagai salah satu unsur terpadu dalam
pendidikan kepramukaan, dimaksudkan untuk mengembangkan imajinasi,
sesuai dengan usia dan perkembangan, yang mendorong kreatifitas, dan
keikutsertaan peserta didik dalam setiap kegiatan pendidikan
kepramukaan.
(3)
Kegiatan pendidikan kepramukaan harus dikemas dalam kiasan dasar yang
disesuaikan dengan minat, kebutuhan, situasi dan kondisi peserta didik.
(4)
Kiasan dasar disusun dan dirancang untuk mencapai tujuan dan sasaran
pendidikan kepramukaan untuk setiap golongan yang pelaksanaannya tidak
memberatkan peserta didik bahkan dapat memperkaya pengalaman.
Pasal 12
(1) Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b. belajar sambil melakukan;
c. kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
d. kegiatan yang menarik dan menantang;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;
g. penghargaan berupa tanda kecakapan;
h. satuan terpisah antara putra dan putri;
(2) Metode Kepramukaan merupakan prosedur dan cara untuk mengimplementasikan nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(3)
Setiap unsur dalam Metode Kepramukaan memiliki fungsi pendidikan
spesifik, yang secara bersama-sama dan keseluruhan saling memperkuat dan
menunjang tercapainya tujuan pendidikan kepramukaan.
Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka diamalkan dalam bentuk:
a. Beribadah menurut keyakinan agama dan kepercayaan masing-masing;
b. Menjalankan hidup sehat secara rohani dan jasmani;
c. Memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara;
d. Melestarikan lingkungan beserta alam seisinya;
e. Membangun kebersamaan, kepedulian, baik dalam lingkungan keluarga maupun dalam kehidupan bermasyarakat,
f. Membina persaudaraan dengan Pramuka sedunia;
g.
Mendengarkan, menghargai dan menerima pendapat atau gagasan orang
lain, mengendalikan diri, bersikap terbuka, mematuhi kesepakatan dan
memperhatikan kepentingan bersama, mengutamakan kesatuan dan persatuan
serta bertutur kata dan bertingkah laku sopan santun, ramah dan sabar;
h.
Memberikan pertolongan dan berpartisipasi dalam kegiatan bakti maupun
kegiatan sosial, membina kesukarelaan dan kesetiakawanan, membina
ketabahan dan kesabaran dalam mengatasi rintangan dan tantangan tanpa
mengenal sikap putus asa;
i.
Menerima tugas dengan iklas, sebagai upaya persiapan pribadi
menghadapi masa depan, berupaya melatih keterampilan dan pengetahuan
sesuai kemampuan, riang gembira dalam menjalankan tugas dan menghadapi
kesulitan maupun tantangan;
j. Membiasakan diri hidup hemat, cermat dan bersahaja agar mampu mengatasi tantangan yang dihadapi
k. Mengendalikan diri, menaati norma, aturan, menghadapi tantangan dan kenyataan dengan berani dan setia
l. Menepati janji, bertanggungjawab atas tindakan dan perbuatan,
m.
Memiliki daya pikir dan daya nalar yang baik pada saat merencanakan
kegiatan maupun pada saat pelaksanaan kegiatan, serta berhati-hati
dalam bertindak, bersikap dan berbicara.
Pasal 14
(1) Kode Kehormatan Pramuka terdiri atas janji yang disebut Satya Pramuka dan ketentuan moral yang disebut Darma Pramuka.
(2) Satya Pramuka:
a.
diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota atau calon
pengurus Gerakan Pramuka pada saat pelantikan menjadi anggota atau
pengurus;
b. dipergunakan sebagai pengikat diri pribadi demi kehormatannya untuk diamalkan; dan
c.
dipakai sebagai dasar pengembangan spiritual, emosional, sosial,
intelektual, dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota
masyarakat.
(3) Darma Pramuka merupakan:
a. nilai dasar untuk membina dan mengembangkan akhlak mulia;
b. sistem nilai yang harus dihayati, dimiliki, dan diamalkan dalam kehidupan anggota Gerakan Pramuka di masyarakat;
c.
landasan gerak bagi Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan
kepramukaan yang diwujudkan dalam kegiatan untuk mendorong peserta didik
manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati,
serta memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong; dan
d. kode etik bagi organisasi dan anggota Gerakan Pramuka.
(4) Kode Kehormatan Pramuka adalah budaya organisasi yang melandasi sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.
(5)
Kode Kehormatan Pramuka ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan
golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmani anggota Gerakan
Pramuka, yaitu:
a. Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga, terdiri atas:
1) Janji dan komitmen diri yang disebut Dwisatya, selengkapnya berbunyi:
Dwisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menurut aturan keluarga.
- setiap hari berbuat kebaikan.
2) Ketentuan moral adalah darma pramuka selanjutnya di sebut Dwidarma, selengkapnya berbunyi:
Dwidarma
1. Siaga berbakti pada ayah dan ibundanya.
2. Siaga berani dan tidak putus asa.
b. Kode kehormatan bagi Pramuka Penggalang, terdiri dari:
1) Janji dan komitmen yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila,
- menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat,
- menepati Dasadarma.
2) Ketentuan moral adalah darma pramuka selanjutnya di sebut Dasadarma selengkapnya berbunyi:
Dasadarma
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3. Patriot yang sopan dan kesatria.
4. Patuh dan suka bermusyawarah.
5. Rela menolong dan tabah.
6. Rajin, terampil, dan gembira.
7. Hemat, cermat, dan bersahaja.
8. Disiplin, berani, dan setia.
9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
c. Kode kehormatan bagi Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota dewasa, terdiri dari:
1) Janji dan Komitmen yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila;
- menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat;
- menepati Dasadarma.
2) Ketentuan moral adalah darma pramuka selanjutnya di sebut Dasadarma selengkapnya berbunyi:
Dasadarma
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3. Patriot yang sopan dan kesatria.
4. Patuh dan suka bermusyawarah.
5. Rela menolong dan tabah.
6. Rajin, terampil, dan gembira.
7. Hemat, cermat, dan bersahaja.
8. Disiplin, berani, dan setia.
9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10. Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
Pasal 15
Belajar sambil melakukan dilaksanakan
dengan:
a.
mengutamakan sebanyak-banyaknya kegiatan praktik pada setiap kegiatan
kepramukaan dalam bentuk pendidikan keterampilan dan berbagi pengalaman
yang bermanfaat bagi peserta didik;
b.
mengarahkan peserta didik untuk selalu berbuat hal-hal nyata dan
memotivasi agar timbul keingintahuan akan hal-hal baru, serta memacunya
agar berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan.
Pasal 16
(1) Peserta didik dikelompokkan dalam satuan gerak yang dipimpin oleh peserta didik sendiri.
(2)
Kegiatan berkelompok memberikan kesempatan belajar memimpin dan
dipimpin, mengatur dan diatur, berorganisasi, memikul tanggungjawab,
serta bekerja dan bekerjasama dalam kerukunan.
(3)
Kegiatan berkelompok memberi kesempatan untuk saling berkompetisi
dalam suasana persaudaraan guna menumbuhkan keinginan untuk menjadi
lebih baik.
Pasal 17
(1)
Kegiatan menarik dan menantang merupakan kegiatan yang kreatif,
inovatif, rekreatif, dan mengandung pendidikan, yang mampu mengubah
sikap dan perilaku, menambah pengetahuan dan pengalaman, serta
meningkatkan kecakapan hidup setiap anggota Gerakan Pramuka.
(2) Diselenggarakan dengan memperhatikan tiga pilar pendidikan kepramukaan yakni modern, manfaat, dan taat asas.
(3)
Diselenggarakan dalam rangka menarik minat kaum muda agar bersedia dan
mau bergabung dalam Gerakan Pramuka, serta bagi anggota Gerakan Pramuka
agar tetap terpikat, mengikuti serta mengembangkan kegiatan
kepramukaan.
(4)
Diselenggarakan secara terpadu dan bertahap sejalan dengan
perkembangan kemampuan dan keterampilan peserta didik secara individu
maupun berkelompok.
(5)
Diselenggarakan sesuai dengan usia dan perkembangan rohani dan jasmani
peserta didik, sehingga mudah diterima oleh yang bersangkutan.
(6)
Ditujukan kepada peserta didik yang dikelompokkan menurut jenis
kelamin, usia dan kemampuan dengan maksud untuk memudahkan penyesuaian
kegiatan.
(7)
Diutamakan pada kegiatan yang dapat mengembangkan bakat dan minat yang
mencakup ranah spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik
peserta didik, serta bermanfaat bagi perkembangan kepribadian.
Pasal 18
(1) Kegiatan di alam terbuka merupakan kegiatan rekreatif edukatif dengan mengutamakan kesehatan, keselamatan, dan keamanan.
(2)
Memberikan pengalaman saling ketergantungan antara unsur-unsur alam
dan kebutuhan untuk melestarikannya, serta mengembangkan suatu sikap
bertanggungjawab akan masa depan keseimbangan alam.
(3)
Menanamkan pemahaman dan kesadaran kepada peserta didik bahwa menjaga
lingkungan adalah hal utama yang harus ditaati dan dikenali dalam setiap
kegiatan.
(4)
Mengembangkan kemampuan mengatasi tantangan, menyadari tidak ada
sesuatu yang berlebihan di dalam dirinya, menemukan kembali cara hidup
yang menyenangkan dalam kesederhanaan, dan mengembangkan rasa memiliki
alam.
Pasal 19
Kehadiran orang dewasa dalam setiap kegiatan kepramukaan dapat berperan sebagai:
a. perencana, organisator, pengendali, pengawas, dan penilai;
b. konsultan dan motivator untuk peserta didik dalam melaksanakan kegiatan;
c. pembina, pamong, pelatih, instruktur, pendamping, dan pelindung peserta didik pada waktu melaksanakan kegiatan; dan
d. penanggungjawab pelaksanaan kegiatan peserta didik.
Pasal 20
(1)
Penghargaan berupa tanda kecakapan bertujuan mendorong dan merangsang
peserta didik agar secara bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan
nilai-nilai kepramukaan serta memiliki berbagai kompetensi keterampilan.
(2)
Tanda kecakapan merupakan pengakuan yang diberikan kepada peserta
didik yang telah menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan
serta telah memiliki berbagai kompetensi keterampilan.
(3)
Setiap peserta didik wajib berupaya memiliki keterampilan yang berguna
bagi kehidupan diri dan baktinya kepada masyarakat.
Pasal 21
(1) Satuan terpisah pramuka putra dan pramuka putri diterapkan di gugus depan, satuan karya pramuka, dan kegiatan bersama.
(2)
Satuan pramuka putri dibina oleh pembina putri, satuan pramuka putra
dibina oleh pembina putra, kecuali perindukan siaga putra dapat dibina
oleh pembina putri.
(3)
Kegiatan yang diselenggarakan dalam bentuk perkemahan, harus dijamin
dan dijaga agar tempat perkemahan putri dan tempat perkemahan putra
terpisah, perkemahan putri dipimpin oleh pembina putri dan perkemahan
putra dipimpin oleh pembina putra.
Pasal 22
(1) Moto Gerakan Pramuka bersifat tetap dan tunggal sebagai bagian terpadu dalam proses pendidikan.
(2) Moto Gerakan Pramuka tersebut adalah Satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan
Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Pasal 23
(1)
Pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk dalam
jalur pendidikan nonformal, berarti pendidikan yang dilaksanakan di
luar sistem pendidikan sekolah (formal) dan di luar sistem pendidikan
keluarga (informal).
(2)
Pendidikan nonformal yang dilaksanakan dalam pendidikan kepramukaan
diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai kepramukaan dalam pembentukan
kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum,
disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki
kecakapan hidup.
Pasal 24
(1) Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a. siaga;
b. penggalang;
c. penegak; dan
d. pandega.
(2)
Jenjang pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah pengelompokkan satuan pendidikan kepramukaan berdasarkan usia
peserta didik.
(3)
Jenjang pendidikan siaga menekankan pada terbentuknya kepribadian dan
keterampilan di lingkungan keluarga melalui kegiatan bermain sambil
belajar.
(4)
Jenjang pendidikan penggalang menekankan pada terbentuknya kepribadian
dan keterampilan dalam rangka mempersiapkan diri untuk terjun dalam
kegiatan masyarakat melalui kegiatan belajar sambil melakukan.
(5)
Jenjang pendidikan penegak menekankan pada terbentuknya kepribadian
dan keterampilan agar dapat ikut serta membangun masyarakat melalui
kegiatan belajar, melakukan, bekerja kelompok, berkompetisi, dan bakti
kepada masyarakat.
(6)
Jenjang pendidikan pandega menekankan pada terbentuknya kepribadian
dan keterampilan agar dapat ikut serta membangun masyarakat melalui
kegiatan kepada masyarakat.
Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal 25
(1) Peserta didik adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun yang mengikuti pendidikan kepramukaan.
(2)
Warga negara Indonesia berusia di bawah 26 tahun yang sudah menikah
tidak berhak ikut serta sebagai peserta didik dalam pendidikan
kepramukaan.
(3) Peserta didik terdiri atas:
a. pramuka siaga, berusia 7 sampai dengan 10 tahun;
b. pramuka penggalang, berusia 11 sampai dengan 15 tahun;
c. pramuka penegak, berusia 16 sampai dengan 20 tahun; dan
d. pramuka pandega, berusia 21 sampai dengan 25 tahun.
Pasal 26
(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a. pembina pramuka adalah tenaga pendidik Gerakan Pramuka yang bertugas membina peserta didik di gugus depan;
b. pelatih pembina pramuka adalah tenaga pendidik yang bertugas melatih pembina;
c.
pamong satuan karya pramuka adalah tenaga pendidik Gerakan Pramuka
yang bertugas mendidik peserta didik pada satuan karya pramuka; dan
d.
instruktur adalah tenaga pendidik Gerakan Pramuka yang memiliki
keahlian dan keterampilan khusus kesakaan yang mendidik peserta didik
dan pamong di satuan karya pramuka.
(2) Pramuka penegak dan pandega dapat diangkat sebagai pembina muda dan instruktur muda di gugus depannya, dengan ketentuan:
a. pembina muda atau instruktur muda pramuka siaga sekurang-kurangnya berusia 17 tahun;
b. pembina muda atau instruktur muda pramuka penggalang sekurang-kurangnya berusia 21 tahun;
c. pembina muda atau instruktur muda pramuka penegak sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.
(3)
Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik
yang disusun oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional Gerakan
Pramuka dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 27
(1)
Kurikulum pendidikan kepramukaan disusun dan ditetapkan oleh Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka dan mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Kurikulum pendidikan kepramukaan untuk peserta didik disusun sesuai jenjang yang ada dalam pendidikan kepramukaan.
(3) Kurikulum pendidikan kepramukaan peserta didik terdiri atas:
a. kurikulum umum yang disebut sebagai syarat kecakapan umum (SKU); dan
b. kurikulum khusus yang disebut sebagai syarat kecakapan khusus (SKK).
(4) Syarat kecakapan umum (SKU) merupakan kurikulum pendidikan untuk mencapai tingkat tertentu dalam setiap jenjang.
(5)
Syarat kecakapan khusus (SKK) merupakan kurikulum pendidikan untuk
memperoleh keterampilan tertentu yang berguna bagi pribadi maupun dalam
pengabdian masyarakat.
(6) Kurikulum pendidikan kepramukaan untuk tenaga pendidik terdiri atas:
a.
kurikulum pendidikan pembina pramuka, yaitu kurikulum kursus pembina
tingkat dasar dan kurikulum kursus pembina tingkat lanjutan;
b.
kurikulum pendidikan pelatih pembina pramuka, yaitu kurikulum kursus
pelatih pembina tingkat dasar dan kurikulum kursus pelatih pembina
tingkat lanjutan;
c. kurikulum pendidikan pamong satuan karya pramuka; dan
d. kurikulum pendidikan instruktur satuan karya pramuka.
(7)
Kurikulum pendidikan kepramukaan bagi orang dewasa yang akan menjadi
anggota dewasa disebut kurikulum kursus orientasi kepramukaan.
Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan
Pasal 28
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a. gugus depan;
b. pusat pendidikan dan pelatihan.
Pasal 29
(1) Gugus depan merupakan satuan pendidikan dalam Gerakan Pramuka bagi anggota muda.
(2) Gugus depan meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.
(3) Gugus depan berbasis satuan pendidikan adalah gugus depan yang berpangkalan di pendidikan formal.
(4)
Gugus depan berbasis komunitas adalah gugus depan komunitas
kewilayahan, aspirasi, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan
komunitas lain.
(5) Gugus depan sebagai satuan pendidikan merupakan mitra dari pendidikan formal tempat berpangkal.
(6)
Gugus depan komunitas kewilayahan adalah gugus depan yang didirikan
oleh sekelompok orang yang berada dalam suatu wilayah tertentu.
(7)
Gugus depan komunitas seaspirasi adalah gugus depan yang didirikan
oleh sekelompok orang yang memiliki aspirasi yang sama.
(8)
Gugus depan komunitas profesi adalah gugus depan yang didirikan oleh
sekelompok orang yang berlatar belakang profesi tertentu.
(9) Gugus depan komunitas organisasi kemasyarakatan adalah gugus depan yang didirikan oleh organisasi kemasyarakatan tertentu
Pasal 30
(1)
Pendidikan kepramukaan yang mencakup keterampilan khusus untuk pramuka
penegak dan pramuka pandega dilaksanakan oleh satuan karya pramuka
(2) Pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam kegiatan saka diharapkan dapat menjadi bekal hidup bagi dirinya.
(3) Anggota saka wajib meneruskan pengetahuan dan keterampilannya kepada anggota lain di gugus depannya.
Pasal 31
(1)
Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka adalah satuan
pendidikan dan pelatihan kepramukaan guna mengembangkan sumber daya
manusia Gerakan Pramuka.
(2) Pendidikan dan pelatihan kepramukaan meliputi pendidikan nilai-nilai kepramukaan dan pelatihan keterampilan.
(3) Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir.
(4)
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka dilaksanakan
di tingkat kwartir cabang, kwartir daerah, dan Kwartir Nasional sesuai
dengan wewenang dan tanggungjawab masing-masing.
(5) Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka, terdiri atas:
a. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Nasional, disingkat Pusdiklatnas;
b. Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka tingkat daerah, disingkat Pusdiklatda;
c. Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka tingkat cabang, disingkat Pusdiklatcab.
(6) Kepala pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
(7) Kepala pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(8) Kepala pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka ex-officio andalan kwartir.
(9) Kepala Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka adalah Pelatih Pembina Mahir, lulus KPL atau yang setara.
Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal 32
(1)
Evaluasi mutu pendidikan kepramukaan dilakukan terhadap kompetensi
tenaga pendidik, peserta didik, dan standar kurikulum pada setiap
jenjang pendidikan serta terhadap standar satuan pendidikan kepramukaan.
(2)
Kompetensi tenaga pendidik adalah kemampuan minimal yang wajib dicapai
melalui jenjang pelatihan dan pendidikan bagi tenaga pendidik.
(3)
Kompetensi peserta didik adalah nilai-nilai dan kecakapan minimal yang
harus dicapai melalui syarat kecakapan umum dan syarat kecakapan
khusus.
(4)
Evaluasi standar kurikulum pendidikan kepramukaan adalah penilaian
relevansi kurikulum terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi
dan budaya serta penerapannya dalam proses pendidikan kepramukaan.
(5)
Evaluasi standar satuan pendidikan kepramukaan dalam bentuk akreditasi
adalah penilaian kelayakan terhadap persyaratan minimal suatu satuan
pendidikan.
(6) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina.
(7)
Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh pusat pendidikan dan
pelatihan nasional, yang secara terbatas dapat didelegasikan kepada
pusat pendidikan dan pelatihan kwartir di bawahnya.
(8) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan nasional.
Pasal 33
(1)
Akreditasi terhadap satuan organisasi dan satuan pendidikan
kepramukaan dilakukan untuk menilai kelayakan sumber daya manusia,
sarana dan prasarana, program, serta manajemen.
(2)
Akreditasi dilakukan dengan menggunakan kriteria dan tata cara
akreditasi yang bersifat terbuka serta dilaksanakan oleh lembaga
akreditasi mandiri (independen) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Kriteria dan tata cara akreditasi serta pembentukan lembaga akreditasi mandiri ditetapkan oleh Kwartir Nasional.
Pasal 34
(1)
Sertifikasi peserta didik dan tenaga pendidik pada setiap jenjang
dilakukan dengan menggunakan standar kompetensi yang ditetapkan.
(2)
Sertifikasi peserta didik dilakukan di satuan pendidikan gugus depan
dan satuan karya pramuka serta diberikan sertifikat dalam bentuk tanda
kecakapan.
(3)
Tanda kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi
peserta didik melalui uji kompetensi yang mencakup penilaian terhadap
perilaku dalam pengamalan nilai kepramukaan serta uji kecakapan umum dan
uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan oleh
pembina.
(4)
Sertifikasi tenaga pendidik diberikan sebagai pengakuan terhadap
kompetensi tenaga pendidik yang penilaiannya dilakukan oleh Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Nasional, yang secara terbatas dapat
didelegasikan kepada pusat pendidikan dan pelatihan kwartir di bawahnya.
(5) Tata cara sertifikasi terhadap peserta didik dan tenaga pendidik akan ditetapkan Kwartir Nasional.
BAB V
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Keanggotaan
Pasal 35
(1)
Anggota Gerakan Pramuka adalah perseorangan warga negara Indonesia
yang secara sukarela dan aktif mendaftarkan diri sebagai anggota Gerakan
Pramuka, telah memenuhi persyaratan tertentu serta telah dilantik
sebagai anggota.
(2) Anggota Gerakan Pramuka terdiri atas;
a. anggota biasa; dan
b. anggota kehormatan.
Pasal 36
Anggota biasa Gerakan Pramuka terdiri atas anggota muda dan anggota dewasa.
Pasal 37
(1) Anggota muda terdiri atas pramuka siaga, pramuka penggalang, pramuka penegak, dan pramuka pandega.
(2)
Pramuka siaga berusia 7 tahun sampai dengan 10 tahun, pramuka
penggalang berusia 11 tahun sampai dengan 15 tahun, pramuka penegak
berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun dan Pramuka Pandega berusia 21
tahun sampai dengan 25 tahun.
(3) Untuk anak-anak yang belum berumur 7 tahun dapat ditampung dalam kelompok prasiaga
(4) Anggota muda yang sudah menikah dikelompokkan ke dalam golongan anggota dewasa.
(5) Anggota muda yang berkebutuhan luar biasa disebut pramuka luar biasa.
(6) Anggota muda dapat dilantik apabila telah menyelesaikan syarat kecakapan umum tingkat pertama dalam golongannya.
(7)
Pelantikan anggota muda dilakukan oleh pembina pramuka di gugus depan
masing-masing dengan mengucapkan dwisatya bagi pramuka siaga atau
trisatya bagi pramuka penggalang, pramuka penegak dan pramuka pandega.
Pasal 38
(1) Anggota dewasa adalah anggota biasa yang berusia di atas 25 tahun.
(2) Anggota dewasa terdiri atas:
a. fungsionaris organisasi; dan
b. bukan fungsionaris organisasi.
(3) Anggota muda yang memiliki kualifikasi dapat diangkat menjadi fungsionaris organisasi
(4) Fungsionaris organisasi terdiri atas:
a. pembina pramuka;
b. pelatih pembina pramuka;
c. pembina profesional;
d. pamong saka;
e. instruktur saka;
f. pimpinan saka;
g. pimpinan sako;
h. andalan dan pembantu andalan; dan
i. anggota majelis pembimbing
(5) Anggota dewasa yang bukan fungsionaris organisasi dapat bergabung dalam gugus darma pramuka.
Pasal 39
(1) Anggota kehormatan adalah perorangan yang berjasa luar biasa terhadap Gerakan Pramuka.
(2) Anggota kehormatan diangkat dan dilantik oleh kwartir cabang/kwartir daerah/Kwartir Nasional.
Pasal 40
(1) Setiap anggota Gerakan Pramuka, berhak:
a. mengikuti pendidikan kepramukaan;
b. mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan;
c. mendapat kartu tanda anggota;
d. mengenakan atribut Gerakan Pramuka;
e. memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi;
f. melakukan pembelaan dan memperoleh perlindungan.
(2) Setiap anggota Gerakan Pramuka, berkewajiban:
a. melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka dan menaati segala ketentuan yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka;
b. menjunjung tinggi harkat dan martabat Gerakan Pramuka;
c. membayar iuran anggota Gerakan Pramuka.
Pasal 41
(1) Keanggotaan Gerakan Pramuka berakhir karena:
1. meninggal dunia.
2. permintaan sendiri.
3. diberhentikan.
(2) Anggota Gerakan Pramuka dapat diberhentikan berdasarkan penilaian dewan kehormatan jika:
a. melanggar Kode Kehormatan Pramuka.
b. merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
(3)
Pemberhentian seorang anggota Gerakan Pramuka diusulkan oleh gugus
depan atau kwartirnya, mendapat penilaian dari dewan kehormatan kwartir
yang bersangkutan serta ditetapkan oleh kwartir yang mengangkatnya.
Pasal 42
(1)
Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan karena dinilai melanggar
Kode Kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka, berhak
membela dirinya dalam sidang dewan kehormatan di kwartir yang
bersangkutan.
(2)
Apabila anggota Gerakan Pramuka yang bersangkutan tidak menerima
keputusan dewan kehormatan di kwartir yang bersangkutan dapat mengajukan
banding ke dewan kehormatan kwartir satu tingkat di atasnya secara
berjenjang.
Pasal 43
(1)
Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan dapat mengajukan permohonan
menjadi anggota Gerakan Pramuka kembali setelah memperbaiki
kesalahannya.
(2) Penerimaan kembali anggota Gerakan Pramuka dilakukan dengan persetujuan Dewan Kehormatan kwartir yang bersangkutan.
Pasal 44
(1) Anggota Gerakan Pramuka dalam melaksanakan kegiatan berhak mendapat perlindungan asuransi dan bantuan hukum.
(2) Premi asuransi ditanggung oleh masing-masing anggota.
(3) Bantuan hukum diupayakan oleh kwartir yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Gugus Depan
Pasal 45
(1) Gugus depan sebagai satuan organisasi merupakan bagian dari kwartir ranting.
(2) Gugus depan merupakan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan dan wadah berhimpun anggota muda.
(3) Dalam gugus depan anggota muda berhimpun dalam satuan gerak berupa:
a. perindukan siaga;
b. pasukan penggalang;
c. ambalan penegak; dan
d. racana pandega.
(4) Apabila dalam satu gugus depan terdapat keempat satuan gerak tersebut dinamakan gugus depan lengkap.
(5)
Perindukan siaga adalah satuan gerak untuk golongan pramuka siaga yang
menghimpun barung dan dipimpin oleh pembina perindukan.
(6)
Pasukan penggalang adalah satuan gerak untuk golongan pramuka
penggalang yang menghimpun regu dan dipimpin oleh pembina pasukan.
(7)
Ambalan penegak adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penegak,
yang menghimpun sangga dan dipimpin oleh pradana dengan pendamping
pembina ambalan.
(8)
Racana pandega adalah satuan gerak untuk golongan pramuka pandega,
yang menghimpun reka dan dipimpin oleh ketua dewan racana pandega dengan
pendamping pembina racana.
Pasal 46
(1) Gugus depan terdiri atas gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis satuan komunitas.
(2) a. Gugus depan berbasis satuan pendidikan meliputi gugus depan di pendidikan formal;
b.
Gugus depan berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas
kewilayahan, agama, organisasi kemasyarakatan, profesi dan yang
seaspirasi.
(3)
Gugus depan dikelola secara kolektif oleh pengurus gugus depan yang
terdiri atas ketua gugusdepan, pembina satuan dan pembantu pembina
satuan.
(4) Ketua gugus depan dipilih dari pembina pramuka yang ada dalam gugus depan yang bersangkutan pada musyawarah gugus depan.
(6) Anggota muda putera dan anggota muda puteri dihimpun secara terpisah.
(7)
Anggota Gerakan Pramuka berkebutuhan luar biasa dapat dihimpun dalam
gugus depan tersendiri atau diintegrasikan kedalam gugus depan biasa.
(8)
Gugus depan yang berbasis di satuan pendidikan dan yang berbasis di
komunitas secara administratif berinduk pada kwartir ranting dan/atau
kwartir cabang sesuai dengan keadaan setempat.
(9)
Gugus depan yang berbasis di komunitas dan yang berbasis di satuan
pendidikan yang seaspirasi dikoordinasikan oleh satuan komunitas
pramuka.
(10) Gugus depan yang berpangkalan di perwakilan Republik Indonesia dikoordinasikan oleh kwartir nasional.
Pasal 47
Keanggotaan gugusdepan bersifat terbuka dalam arti:
a. keanggotaan gugusdepan berbasis satuan pendidikan dapat berasal dari luar satuan pendidikan dimaksud,
b. keanggotaan gugusdepan berbasis komunitas dapat berasal dari luar komunitas dimaksud.
Bagian Ketiga
Kwartir
Pasal 48
(1)
Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan pramuka yang
dipimpin secara kolektif dan kolegial oleh pengurus kwartir yang terdiri
atas para andalan, dengan susunan sebagai berikut:
a. seorang ketua;
b. beberapa orang wakil ketua;
c. seorang Sekretaris Jenderal untuk Kwartir Nasional atau seorang sekretaris untuk jajaran kwartir yang lain;
d. seorang bendahara; dan
e. beberapa orang anggota.
(2)
Kwartir menetapkan andalan urusan yang dikelompokkan dalam
bidang-bidang yang bertugas memperlancar dan mengkoordinasikan
pelaksanaan kebijakan kwartir.
(3)
Kwartir mendayagunakan staf yang terdiri atas karyawan sebagai
pelaksana teknis dan administrasi yang dipimpin oleh Sekretaris
Pelaksana untuk Kwartir Nasional dan kepala sekretariat untuk jajaran
lainnya.
(4)
Sekretaris pelaksana bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal
Kwarnas dan kepala kantor bertanggungjawab kepada sekretaris kwartir
jajarannya.
(5)
Di setiap kwartir dibentuk pimpinan satuan karya pramuka (pinsaka)
yang ketuanya secara ex-officio sebagai andalan kwartir
(6)
Di setiap kwartir dibentuk pimpinan satuan komunitas pramuka (pinsako)
yang ketuanya secara ex-officio sebagai andalan kwartir
(7) Pengurus kwartir terdiri atas unsur pengurus lama dan pengurus baru.
(8) Pengurus kwartir yang merupakan andalan pernah aktif dalam Gerakan Pramuka.
Pasal 49
Apabila
ketua kwartir berhalangan, maka ketua kwartir menunjuk salah seorang
wakil ketua untuk mewakili ketua kwartir selaku pelaksana harian.
Pasal 50
(1) Pergantian pengurus kwartir antar waktu dapat dilakukan, karena:
a. berhalangan tetap;
b. mengundurkan diri;
c. melakukan tindak pidana dan berkekuatan hukum tetap;
d. melanggar kode kehormatan pramuka; dan
(2) Mekanisme pergantian pengurus antar waktu:
a. penggantian ketua kwartir antar waktu dilaksanakan melalui musyawarah luar biasa.
b.
pergantian ketua kwartir antar waktu disahkan dengan keputusan
presidium musyawarah atau pimpinan sidang dan dikukuhkan oleh kwartir
setingkat diatasnya
c. penggantian pengurus kwartir antar waktu yang lain dilaksanakan melalui rapat pimpinan kwartir yang bersangkutan;
d. penggantian pengurus kwartir antar waktu disahkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
Pasal 51
(1)
Ketua kwartir dapat mengangkat pembantu andalan yang bertugas untuk
melaksanakan hal-hal yang memerlukan keahlian luar biasa.
(2) Masa bakti pembantu andalan sama dengan masa bakti kwartir.
Pasal 52
(1) Pengesahan:
a. ketua kwartir dipilih oleh musyawarah, diangkat oleh presidium dan disahkan dengan surat keputusan presidium;
b.
pengurus kwartir disusun dan disahkan oleh ketua dan anggota tim
formatur dalam berita acara yang ditandatangani oleh anggota tim
formatur;
c.
ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir dipilih oleh
musyawarah, diangkat oleh presidium dan disahkan dengan surat keputusan
presidium.
(2) Pengukuhan:
a.
pengurus gugus depan yang terdiri atas ketua gugus depan, pembina
satuan, pembantu pembina satuan, ketua dan wakil ketua dewan ambalan
penegak, ketua dan wakil ketua dewan racana pandega ditetapkan dengan
surat keputusan ketua majelis pembimbing gugus depan dan dikukuhkan
dengan surat keputusan ketua kwartir ranting, kecuali gugus depan
perguruan tinggi dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir cabang
serta gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
dikukuhkan dengan Ketua Kwartir Nasional.
b.
pengurus pimpinan satuan karya pramuka (saka) yang terdiri atas ketua,
wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota ditetapkan dengan surat
keputusan ketua majelis pembimbing saka dan dikukuhkan dengan surat
keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
c.
pengurus pimpinan satuan komunitas pramuka (sako) yang terdiri atas
ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota ditetapkan dengan
surat keputusan ketua majelis pembimbing sako dan dikukuhkan dengan
surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
d.
pengurus kwartir ranting yang terdiri atas ketua, wakil ketua,
sekretaris, bendahara, andalan ditetapkan dengan surat keputusan ketua
majelis pembimbing ranting dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua
kwartir cabang.
e.
pengurus kwartir cabang yang terdiri atas ketua, wakil ketua,
sekretaris, bendahara, dan andalan ditetapkan dengan surat keputusan
ketua majelis pembimbing cabang dan dikukuhkan dengan surat keputusan
ketua kwartir daerah.
f.
pengurus kwartir daerah yang terdiri atas ketua, wakil ketua,
sekretaris, bendahara, dan andalan ditetapkan dengan surat keputusan
ketua majelis pembimbing daerah dan dikukuhkan dengan surat keputusan
Ketua Kwartir Nasional.
g.
Pengurus kwartir nasional Gerakan Pramuka yang terdiri atas Ketua,
Wakil Ketua, Sekretaris Jenderal, Bendahara, dan andalan dikukuhkan
dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis
Pembimbing Nasional.
h. ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir, dikukuhkan dengan surat keputusan kwartir di atasnya.
i.
ketua dan anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka, dikukuhkan dengan surat keputusan Presiden Republik Indonesia
selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
j.
anggota Majelis Pembimbing Nasional ditetapkan dan dikukuhkan dengan
Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis
Pembimbing Nasional.
k.
ketua dan anggota majelis pembimbing daerah, majelis pembimbing
cabang, majelis pembimbing ranting, majelis pembimbing gugusdepan,
ditetapkan dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir di
atasnya.
l. ketua dan anggota majelis pembimbing satuan karya pramuka ditetapkan dan dikukuhkan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
m. pengurus dewan kerja pramuka penegak dan pandega dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
n. andalan nasionall antar waktu dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir Nasional.
(3) Pelantikan:
a. pelantikan kepengurusan dilakukan sesudah pengukuhan.
b. pelantikan dilakukan dengan mengucapkan Tri Satya dan Ikrar.
c.
pelantikan pembina pramuka, pamong saka, instruktur saka, dan pelatih
pembina pramuka dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
d. pelantikan pengurus gugus depan dilakukan oleh ketua kwartir ranting.
e. pelantikan pimpinan saka dan majelis pembimbing saka dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
f. pelantikan pimpinan sako dan majelis pembimbing sako dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan
g. pelantikan pengurus kwartir dilakukan oleh ketua mabi jajaran di tingkatnya.
h.
pelantikan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dilakukan oleh
Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional
Gerakan Pramuka.
i. pelantikan Ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan dilakukan oleh Ketua Kwartir jajaran di atasnya.
j.
pelantikan Ketua dan anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir
Nasional dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis
Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
k. pelantikan ketua dan anggota majelis pembimbing dilakukan oleh ketua kwartir jajaran di atasnya.
l.
pelantikan Ketua dan anggota Majelis Pembimbing Nasional dilakukan
oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing
Nasional Gerakan Pramuka.
m. pelantikan pengurus dewan kerja pramuka dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
n. pelantikan andalan antar waktu dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan.
Bagian Keempat
Majelis Pembimbing
Pasal 53
(1)
Majelis pembimbing (mabi) adalah majelis yang memberikan bimbingan,
dukungan dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara
berkelanjutan dan berkesinambungan.
(2)
Majelis Pembimbing memberikan bantuan ketersediaan tenaga, dana, dan
fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan
(3) Mabi dapat terdiri atas unsur:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah;
c. tokoh masyarakat; dan
d. orangtua peserta didik.
(4) a. Majelis Pembimbing Nasional (Mabinas) diketuai oleh Presiden Republik Indonesia.
b. majelis pembimbing daerah (mabida) diketuai oleh gubernur.
c. majelis pembimbing cabang (mabicab) diketuai oleh bupati/walikota
d. majelis pembimbing ranting (mabiran) diketuai oleh camat/kepala distrik.
e. Majelis pembimbing desa/kelurahan (mabisa/mabikel) diketuai oleh kepala desa atau lurah.
f.
majelis pembimbing satuan karya pramuka (mabisaka) dan gugus depan
(mabigus) diketuai seorang ketua yang dipilih oleh dan dari antara
anggota mabi yang bersangkutan, atau dijabat oleh pimpinan tertinggi
dari institusi/lembaga tempat gugusdepan dan satuan karya pramuka
berpangkalan.
g.
majelis pembimbing satuan komunitas pramuka (mabisako) diketuai tokoh
yang dipilih oleh dan dari komunitas yang bersangkutan.
(4) Ketua mabi menyusun kepengurusan yang terdiri atas:
a. ketua.
b. wakil ketua.
c. sekretaris.
d. ketua harian (apabila diperlukan).
e. anggota.
(5) Majelis pembimbing harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap Gerakan Pramuka.
(6) Majelis pembimbing menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
Bagian Kelima
Organisasi Pendukung
Pasal 54
(1)
Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan satuan organisasi bagi peserta
didik untuk pembinaan dan peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam
bidang tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian
kepada masyarakat.
(2) Pengetahuan dan keterampilan saka diwadahi dalam krida-krida.
(3) Pembinaan saka dilakukan oleh kwartir ranting atau kwartir cabang.
(4)
Anggota saka adalah pramuka penegak dan pramuka pandega putera dan
puteri dari gugus depan di wilayah yang bersangkutan, tanpa melepaskan
diri dari keanggotaan gugus depannya.
(5) Anggota saka putera dan puteri dihimpun dalam satuan yang terpisah.
(6) Saka dikelola oleh pimpinan saka dan pamong saka dibantu oleh instruktur saka.
(7)
Pamong saka ditetapkan dan dilantik oleh kwartir cabang dan secara
ex-officio menjadi anggota pimpinan satuan karya di kwartir cabangnya.
Pasal 55
(1)
Gugus darma pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota dewasa
Gerakan Pramuka sebagai wadah pengabdian untuk memajukan Gerakan Pramuka
dan berbakti pada masyarakat, bangsa, dan negara.
(2) Gugus darma pramuka mewadahi anggota dewasa gerakan pramuka yang tidak bisa aktif sebagai pengurus atau tenaga pendidik.
(3) Gugus darma pramuka dapat dibentuk sedikitnya oleh dua puluh anggota dewasa yang saling bersepakat.
(4) Gugus Darma Pramuka dikelola oleh pengurus yang sedikitnya terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. bendahara.
(5) Gugus darma pramuka secara administratif berada di kwartir cabang dan bertanggungjawab kepada ketua kwartir cabang.
(6) Gugus darma pramuka dapat melakukan kegiatan di tingkat cabang, daerah dan nasional.
Pasal 56
(1)
Satuan komunitas pramuka (sako), adalah satuan organisasi
penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis, antara lain profesi,
aspirasi, dan agama.
(2)
Satuan komunitas pramuka merupakan himpunan dari gugus depan berbasis
komunitas dan berbasis satuan pendidikan yang mempunyai keluar biasaan
dalam aspirasi.
(3)
Satuan komunitas pramuka di tingkat daerah dibentuk apabila sedikitnya
ada satuan komunitas pramuka yang sama di lima kwartir cabang.
(4)
Satuan komunitas pramuka di tingkat nasional dibentuk apabila
sedikitnya ada satuan komunitas pramuka yang sama di lima kwartir
daerah.
(5) Satuan komunitas pramuka dikelola oleh pengurus yang sedikitnya terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. bendahara.
(6)
Satuan komunitas pramuka dapat membentuk majelis pembimbing yang
anggotanya terdiri atas tokoh-tokoh dalam komunitas yang bersangkutan.
(7) Beberapa satuan komunitas pramuka seaspirasi dapat membentuk badan koordinasi.
(8) Ketua badan kordinasi atau ketua satuan komunitas pramuka dilantik dan dikukuhkan oleh kwartir yang bersangkutan.
(9)
Ketua badan kordinasi atau ketua satuan komunitas pramuka secara
ex-officio dapat menjadi andalan kwartir yang bersangkutan
Pasal 57
(1)
Pusat penelitian dan pengembangan (puslitbang) Gerakan Pramuka
merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah
pelaksana penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.
(2) Puslitbang Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat nasional, daerah, dan cabang sesuai dengan kemampuan.
(3)
Kepala puslitbang Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan
Pramuka yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
(4) Kepala puslitbang Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
Pasal 58
(1)
Pusat informasi (pusinfo) Gerakan Pramuka merupakan bagian integral
dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi baik di
dalam maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka.
(2) Pusinfo Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat nasional, daerah, dan cabang sesuai kemampuan.
(3) Kepala pusinfo Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
(4) Kepala pusinfo Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
Pasal 59
(1)
Badan usaha Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan
berfungsi sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung
pendanaan Gerakan Pramuka.
(2) Badan usaha Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat nasional, daerah, dan cabang sesuai dengan kebutuhan.
(3)
Kepala badan usaha Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan
Pramuka atau dari kalangan profesional yang diangkat dan diberhentikan
oleh ketua kwartir.
(4) Kepala badan usaha Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(5) Badan usaha Gerakan Pramuka terdiri atas unit-unit usaha yang bersifat otonom.
Bagian Keenam
Lembaga Pemeriksa Keuangan
Pasal 60
(1)
Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen
yang dibentuk oleh musyawarah gerakan pramuka dan berfungsi mengawasi
dan memeriksa keuangan kwartir.
(2)
Lembaga pemeriksaan keuangan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pengurus
yang berjumlah lima orang, dipilih serta bertanggungjawab kepada
musyawarah Gerakan Pramuka.
(3) Pengurus lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas:
a. ketua.
b. wakil ketua.
c. tiga orang anggota.
(4) Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka dibantu oleh staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
(5) Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka dalam melaksanakan tugasnya dapat menggunakan jasa akuntan publik.
(6) Pengurus lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka dilantik bersama-sama dengan pengurus kwartir.
Bagian Ketujuh
Badan Kelengkapan Kwartir
Pasal 61
(1) Badan
kelengkapan kwartir adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh kwartir
untuk melengkapi satuan organisasi yang sudah ada dengan tugas luar
biasa.
(2) Badan kelengkapan kwartir terdiri atas:
a. Dewan Kehormatan
b. satuan pengawas internal
c. dewan kerja pramuka penegak dan pandega
Pasal 62
(1) Dewan
kehormatan gerakan pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk oleh
kwartir atau gugus depan sebagai badan yang menetapkan pemberian
anugerah, penghargaan, dan sanksi, dengan tugas:
a. menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.
b. menilai
sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar Kode
Kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka;
(2) Dewan kehormatan kwartir beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
b. tokoh Gerakan Pramuka.
c. andalan.
(3) Dewan kehormatan gugus depan beranggotakan tiga orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
a. tokoh Gerakan Pramuka.
b. pengurus gugus depan.
c. pembina pramuka.
Pasal 63
(1) SPI melakukan Pengawasan dalam bidang:
a. pelaksanaan kegiatan atau program sesuai rencana yang telah ditetapkan;
b. pelaksanaan prosedur tetap (protap) dan peraturan-peraturan lainnya di lingkungan kwartir Gerakan Pramuka;
c. pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa;
d. pengelolaan anggaran.
(2) SPI dibentuk di tingkat Nasional, daerah, dan cabang.
(3) SPI dipimpin oleh seorang kepala dibantu oleh sekurang-kurangnya dua orang anggota serta didukung oleh staf pelaksana.
(4) Kepala dan anggota SPI tidak boleh dijabat oleh pejabat struktural kwartir.
(5) Kepala SPI bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(6) Kepala dan anggota SPI diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
Pasal 64
(1) Dewan
kerja pramuka penegak dan pandega adalah wadah pembinaan dan
pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka dan
bangsa.
(2) Dewan
kerja pramuka penegak dan pandega adalah satuan organisasi yang diberi
wewenang dan kepercayaan membantu kwartir dalam menyusun kebijakan dan
pengelolaan pramuka penegak dan pramuka pandega.
(3) Dewan
kerja penegak dan pandega putera dan puteri dalam jajaran kwartir
dipilih oleh musyawarah penegak dan pandega putera dan puteri jajaran
kwartir yang bersangkutan kemudian dikukuhkan dan dilantik oleh ketua
kwartir yang bersangkutan.
(4) Masa bakti dewan kerja pramuka penegak dan pandega sama dengan masa bakti kwartir yang bersangkutan.
(5) Apabila
ketua dewan kerja pramuka penegak dan pandega terpilih seorang putera,
maka harus dipilih seorang puteri sebagai wakil ketua atau sebaliknya.
(6) Ketua dan wakil ketua dewan kerja pramuka penegak dan pandega ex-officio adalah andalan kwartir.
Bagian Kedelapan
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir
Pasal 65
(1) Kwartir Nasional mempunyai tugas:
a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat nasional;
b. menetapkan
kebijakan pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka, dan melaksanakan keputusan musyawarah nasional;
c. menetapkan
hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan
Pramuka, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan musyawarah
nasional;
d. melaksanakan
dan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan
musyawarah nasional, dan keputusan kwartir nasional;
e. membina dan membantu kwartir daerah dan gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
f. membina organisasi pendukung di wilayahnya
g. melakukan hubungan dan konsultasi dengan Majelis Pembimbing Nasional;
h. melakukan
hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan
organisasi masyarakat tingkat nasional yang sesuai dengan tujuan Gerakan
Pramuka;
i. melakukan kerjasama dengan badan/organisasi kepramukaan di luar negeri;
j. menyampaikan laporan pertanggungjawaban Kwartir Nasional kepada musyawarah nasional;
k. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada rapat kerja nasional.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Nasional bertanggungjawab kepada musyawarah nasional.
Pasal 66
(1) Kwartir daerah mempunyai tugas:
a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat daerah;
b. melaksanakan
anggaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan musyawarah nasional,
musyawarah daerah, dan keputusan kwartir nasional;
c. membina kwartir cabang dan organisasi pendukung di wilayah kerjanya;
d. melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing daerah;
e. melakukan
hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan
organisasi masyarakat tingkat provinsi yang sesuai dengan tujuan Gerakan
Pramuka;
f. menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerah;
g. menyampaikan pertanggungjawaban kwartir daerah kepada musyawarah daerah;
h. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada rapat kerja daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, kwartir daerah bertanggungjawab kepada musyawarah daerah.
Pasal 67
(1) Kwartir cabang mempunyai tugas:
a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat cabang;
b. melaksanakan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah nasional,
musyawarah daerah, musyawarah cabang, keputusan kwartir nasional, dan
kwartir daerah;
c. membina kwartir ranting, gugus depan dan organisasi pendukung pramuka di wilayah kerjanya;
d. melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing cabang;
e. melakukan
hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan
organisasi masyarakat tingkat kabupaten/kota, yang sesuai dengan tujuan
Gerakan Pramuka;
f. menyampaikan laporan kepada kwartir daerah dan tembusan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di cabang;
g. menyampaikan pertanggungjawaban kwartir cabang kepada musyawarah cabang;
h. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada rapat kerja cabang.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, kwartir cabang bertanggungjawab kepada musyawarah cabang
Pasal 68
(1) Kwartir ranting mempunyai tugas:
a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat ranting.
b. melaksanakan
anggaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan musyawarah nasional,
musyawarah daerah, musyawarah cabang, musyawarah ranting, keputusan
kwartir nasional, kwartir daerah, dan kwartir cabang;
c. membina dan membantu gugus depan pramuka di wilayah kerjanya;
d. melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing ranting;
e. melakukan
hubungan dan kerjasama dengan masyarakat setempat, instansi pemerintah,
swasta di tingkat kecamatan, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
f. menyampaikan
laporan kepada kwartir cabang dan menyampaikan tembusannya kepada
kwartir daerah mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di ranting;
g. menyampaikan pertanggungjawaban kwartir ranting kepada musyawarah ranting;
h. menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan kepada rapat kerja ranting;
(2) Dalam melaksanakan tugasnya kwartir ranting bertanggungjawab kepada musyawarah ranting.
BAB VI
MUSYAWARAH, RAPAT KERJA, DAN HAL-HAL YANG MENDESAK
Bagian Pertama
Musyawarah
Pasal 69
(1) Musyawarah Nasional adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka.
(2) Musyawarah Nasional diadakan sekali dalam lima tahun.
(3) Musyawarah Nasional dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir daerah.
Pasal 70
(1) Peserta musyawarah nasional terdiri atas utusan pusat dan daerah.
(2) Utusan
pusat terdiri atas sebanyak-banyaknya sepuluh orang yang diberi kuasa
oleh Ketua Kwartir Nasional, di antaranya unsur pimpinan, Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Nasional dan Dewan Kerja Nasional.
(3) Utusan
daerah terdiri atas sebanyak-banyaknya sepuluh orang yang diberi kuasa
oleh ketua kwartir daerah, di antaranya unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan daerah dan dewan kerja daerah.
(4) Kwartir Nasional dan kwartir daerah harus berupaya agar perutusannya terdiri atas putera dan puteri.
(5) Kwartir Nasional dan kwartir daerah masing-masing mempunyai satu hak suara.
Pasal 71
(1) Musyawarah nasional dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri atas:
a. unsur majelis pembimbing;
b. unsur andalan;
c. unsur dewan kerja;
d. anggota kehormatan.
(2) Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3) Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah nasional.
Pasal 72
(1) Acara musyawarah nasional terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah nasional terdiri atas:
a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah nasional;
b. pemilihan presidium musyawarah nasional;
c. penyerahan kepemimpinan musyawarah nasional dari Ketua Kwartir Nasional kepada Presidium Musyawarah Nasional terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah nasional terdiri atas:
a. penyampaian,
pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban musyawarah nasional
selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b. penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional;
c. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan Rencana Strategik Gerakan Pramuka untuk masa bakti berikutnya;
d. pemilihan Ketua Kwartir Nasional masa bakti berikutnya;
e. penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
f. pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
g. pemilihan Ketua dan Anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan, masa bakti berikutnya.
Pasal 73
(1) Musyawarah Nasional memilih dan menetapkan Ketua Kwartir Nasional untuk masa bakti berikutnya.
(2) Calon
Ketua Kwartir Nasional diusulkan oleh Kwartir Nasional dan kwartir
daerah selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah
Nasional.
(3) Calon Ketua Kwartir Nasional yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4) Kwartir
Nasional menyampaikan nama-nama calon Ketua Kwartir Nasional yang
diusulkan oleh kwartir daerah dan yang diusulkan oleh Kwartir Nasional
kepada seluruh Kwartir Daerah selambat-lambatnya satu bulan sebelum
pelaksanaan Musyawarah Nasional.
(5) Calon
Ketua Kwartir Nasional yang bersedia dicalonkan harus menyatakan
kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah
nasional dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6) Calon Ketua Kwartir Nasional harus hadir pada saat pemilihan Ketua Kwartir Nasional berlangsung.
(7) Calon Ketua Kwartir Nasional harus pernah aktif dalam Gerakan Pramuka
(8) Ketua Kwartir Nasional hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9) Selama
pengurus Kwartir Nasional yang baru hasil musyawarah belum dilantik,
maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan
tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a. mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b. menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c. mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Pasal 74
(1) Tim Formatur pembentukan pengurus terdiri atas Ketua Kwartir Nasional terpilih sebagai ketua tim dan enam orang anggota.
(2) Anggota formatur terdiri atas:
a. satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh Ketua Kwartir Nasional terpilih;
b. satu orang wakil Majelis Pembimbing Nasional;
c. empat orang wakil kwartir daerah yang dipilih oleh peserta.
(3) Anggota formatur dipilih secara langsung dalam Musyawarah Nasional.
(4) Apabila
antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur
tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua
tim.
(5) Tim
Formatur dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan menyusun pengurus
Kwartir Nasional baru, yang selanjutnya diajukan kepada Presiden
Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional untuk
dikukuhkan dan dilantik.
Pasal 75
(1) Penyampaian
usul materi musyawarah nasional oleh kwartir daerah dilakukan secara
tertulis kepada Kwartir Nasional selambat-lambatnya tiga bulan sebelum pelaksanaan musyawarah nasional.
(2) Kwartir Nasional, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah nasional, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah nasional secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir daerah.
Pasal 76
(1) Musyawarah Nasional dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah nasional.
(2) Presidium
Musyawarah Nasional sebanyak lima orang, terdiri atas satu orang unsur
Kwartir Nasional dan empat orang unsur kwartir daerah.
Pasal 77
(1) Pengambilan keputusan musyawarah nasional dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila
mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara
dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah
jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan
suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap
perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan
bersifat rahasia.
Pasal 78
(1) Musyawarah daerah adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat daerah.
(2) Musyawarah daerah diadakan sekali dalam lima tahun.
(3) Musyawarah daerah dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir cabang.
Pasal 79
(1) Peserta musyawarah daerah terdiri atas utusan daerah dan utusan cabang.
(2) Utusan
daerah terdiri atas sebanyak-banyaknya delapan orang yang diberi kuasa
oleh ketua kwartir daerah, di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka daerah dan dewan kerja daerah.
(3) Utusan
cabang terdiri atas sebanyak-banyaknya delapan orang yang diberi kuasa
oleh ketua kwartir cabang, di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat
pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka cabang dan dewan kerja cabang.
(4) Kwartir daerah dan kwartir cabang harus berupaya agar perutusannya terdiri atas putera dan puteri.
(5) Kwartir daerah dan kwartir cabang masing-masing mempunyai satu hak suara.
Pasal 80
(1) Musyawarah daerah dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri atas:
a. unsur majelis pembimbing;
b. unsur andalan;
c. unsur dewan kerja;
d. anggota kehormatan.
(2) Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3) Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah daerah.
Pasal 81
(1) Acara musyawarah daerah terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah daerah terdiri atas:
a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah daerah;
b. pemilihan presidium musyawarah daerah;
c. penyerahan kepemimpinan musyawarah daerah dari ketua kwartir daerah kepada presidium musyawarah daerah terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah daerah terdiri atas:
a. penyampaian,
pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban kwartir daerah selama
masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b. penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh lembaga pemeriksa keuangan kwartir daerah;
c. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya;
d. pemilihan ketua kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya;
e. pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
f. pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa bakti berikutnya.
Pasal 82
(1) Musyawarah daerah memilih dan menetapkan ketua kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya.
(2) Calon
ketua kwartir daerah diusulkan oleh kwartir daerah dan kwartir cabang
selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah daerah.
(3) Calon ketua kwartir daerah yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4) Kwartir
daerah menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir daerah yang diusulkan
oleh kwartir cabang dan yang diusulkan oleh kwartir daerah kepada
seluruh kwartir cabang selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan
musyawarah daerah.
(5) Calon
ketua kwartir daerah yang bersedia dicalonkan harus menyatakan
kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah daerah
dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6) Calon ketua kwartir daerah harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir daerah berlangsung.
(7) Calon ketua kwartir daerah harus pernah aktif dalam Gerakan Pramuka
(8) Ketua kwartir daerah hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9) Selama
pengurus kwartir daerah yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka
pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan
tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a. mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b. menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c. mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Pasal 83
(1) Tim formatur pembentukan pengurus terdiri atas ketua kwartir daerah terpilih sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2) Anggota formatur terdiri atas:
a. satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir daerah terpilih;
b. satu orang wakil majelis pembimbing daerah;
c. dua orang wakil kwartir cabang yang dipilih oleh peserta.
(3) Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah daerah.
(4) Apabila
antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur
tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua
tim.
(5) Tim
formatur dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan menyusun pengurus
kwartir daerah baru, yang selanjutnya diajukan kepada Ketua Kwartir
Nasional untuk dikukuhkan.
Pasal 84
(1) Penyampaian
usul materi musyawarah daerah oleh kwartir cabang dilakukan secara
tertulis kepada kwartir daerah selambat-lambatnya tiga bulan sebelum pelaksanaan musyawarah daerah.
(2) Kwartir daerah, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah daerah, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah daerah secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir cabang.
Pasal 85
(1) Musyawarah daerah dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah daerah .
(2) Presidium
musyawarah daerah sebanyak lima orang, terdiri atas satu orang unsur
kwartir daerah dan empat orang unsur kwartir cabang.
Pasal 86
(1) Pengambilan keputusan musyawarah daerah dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila
mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara
dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah
jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan
suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap
perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan
bersifat rahasia.
Pasal 87
(1) Musyawarah cabang adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat cabang.
(2) Musyawarah cabang diadakan sekali dalam lima tahun.
(3) Musyawarah cabang dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir ranting.
Pasal 88
(1) Peserta musyawarah cabang terdiri atas utusan cabang dan ranting.
(2) Utusan
cabang terdiri atas sebanyak-banyaknya tujuh orang yang diberi kuasa
oleh ketua kwartir cabang, di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat
pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka cabang dan dewan kerja cabang.
(3) Utusan
ranting terdiri atas sebanyak-banyaknya tujuh orang yang diberi kuasa
oleh ketua kwartir ranting, di antaranya adalah unsur pimpinan dan dewan kerja ranting.
(4) Kwartir cabang dan kwartir ranting harus berupaya agar perutusannya terdiri atas putera dan puteri.
(5) Kwartir cabang dan kwartir ranting masing-masing mempunyai satu hak suara.
Pasal 89
(1) Musyawarah cabang dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri atas:
a. unsur majelis pembimbing;
b. unsur andalan;
c. unsur dewan kerja;
d. anggota kehormatan.
(2) Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3) Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah cabang.
Pasal 90
(1) Acara musyawarah cabang terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah cabang terdiri atas:
a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah cabang;
b. pemilihan presidium musyawarah cabang;
c. penyerahan kepemimpinan musyawarah cabang dari ketua kwartir cabang kepada presidium musyawarah cabang terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah cabang terdiri atas:
a. penyampaian,
pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban kwartir cabang selama
masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b. penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh lembaga pemeriksa keuangan kwartir cabang;
c. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir cabang untuk masa bakti berikutnya;
d. pemilihan ketua kwartir cabang untuk masa bakti berikutnya;
e. pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
f. pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa bakti berikutnya.
Pasal 91
(1) Musyawarah cabang memilih dan menetapkan ketua kwartir cabang untuk masa bakti berikutnya.
(2) Calon
ketua kwartir cabang diusulkan oleh kwartir cabang dan kwartir ranting
selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah cabang.
(3) Calon ketua kwartir cabang yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4) Kwartir
cabang menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir cabang yang diusulkan
oleh kwartir ranting dan yang diusulkan oleh kwartir cabang kepada
seluruh kwartir ranting selambat-lambatnya satu bulan sebelum
pelaksanaan musyawarah cabang.
(5) Calon
ketua kwartir cabang yang bersedia dicalonkan harus menyatakan
kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah cabang
dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6) Calon ketua kwartir cabang harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir cabang berlangsung.
(7) Calon ketua kwartir cabang harus pernah aktif dalam Gerakan Pramuka
(8) Ketua kwartir cabang hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9) Selama
pengurus kwartir cabang yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka
pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan
tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a. mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b. menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c. mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Pasal 92
(1) Tim formatur pembentukan pengurus terdiri atas ketua kwartir cabang terpilih sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2) Anggota formatur terdiri atas:
a. satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir cabang terpilih;
b. satu orang wakil majelis pembimbing cabang;
c. dua orang wakil kwartir ranting yang dipilih oleh peserta.
(3) Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah cabang.
(4) Apabila
antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur
tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua
tim.
(5) Tim
formatur dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan menyusun pengurus
kwartir cabang baru, yang selanjutnya diajukan kepada ketua kwartir
daerah untuk dikukuhkan.
Pasal 93
(1) Penyampaian
usul materi musyawarah cabang oleh kwartir ranting diajukan secara
tertulis kepada kwartir cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah cabang.
(2) Kwartir
cabang, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah cabang, harus
sudah menyiapkan bahan musyawarah cabang secara tertulis dan
menyampaikannya kepada semua kwartir ranting.
Pasal 94
(1) Musyawarah cabang dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah cabang.
(2) Presidium
musyawarah cabang sebanyak lima orang, terdiri atas satu orang unsur
kwartir cabang dan empat orang unsur kwartir ranting.
Pasal 95
(1) Pengambilan keputusan musyawarah cabang dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila
mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara
dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah
jumlah suara yang hadir
(3) Pemungutan
suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap
perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan
bersifat rahasia.
Pasal 96
(1) Musyawarah ranting adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat ranting.
(2) Musyawarah ranting diadakan sekali dalam tiga tahun.
(3) Musyawarah ranting dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah gugus depan.
Pasal 97
(1) Peserta musyawarah ranting terdiri atas utusan ranting dan gugus depan.
(2) Utusan
ranting terdiri atas sebanyak-banyaknya enam orang yang diberi kuasa
oleh ketua kwartir ranting, di antaranya adalah ketua dewan kerja
ranting.
(3) Utusan
gugus depan terdiri atas sebanyak-banyaknya empat orang yang diberi
kuasa oleh ketua gugus depan, di antaranya adalah seorang wakil pramuka
penegak dan pramuka pandega.
(4) Kwartir ranting dan gugus depan harus berupaya agar utusannya terdiri atas putera dan puteri.
(5) Kwartir ranting dan gugus depan masing-masing memiliki satu hak suara.
Pasal 98
(1) Musyawarah ranting dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri atas:
a. unsur majelis pembimbing;
b. unsur andalan;
c. unsur dewan kerja;
d. anggota kehormatan.
(2) Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari gugus depan yang bersangkutan.
Pasal 99
(1) Acara musyawarah ranting terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah ranting terdiri atas:
a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah ranting;
b. pemilihan presidium musyawarah ranting;
c. penyerahan kepemimpinan musyawarah ranting dari ketua kwartir ranting kepada presidium musyawarah ranting terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah ranting terdiri atas:
a. penyampaian,
pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban kwartir ranting selama
masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b. penyampaian pertanggungjawaban lembaga pemeriksa keuangan kwartir ranting;
c. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya;
d. pemilihan ketua kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya;
e. pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru yang dipimpin oleh ketua kwartir ranting terpilih;
f. pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa bakti berikutnya.
Pasal 100
(1) Musyawarah ranting memilih dan menetapkan ketua kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya.
(2) Calon ketua kwartir ranting diusulkan oleh gugus depan selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah ranting.
(3) Calon ketua kwartir ranting yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4) Kwartir
ranting menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir ranting yang
diusulkan oleh gugus depan dan yang diusulkan oleh kwartir ranting
kepada seluruh gugus depan selambat-lambatnya satu bulan sebelum
pelaksanaan musyawarah ranting.
(5) Calon
ketua kwartir ranting yang bersedia dicalonkan harus menyatakan
kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah
ranting dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6) Calon ketua kwartir ranting harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir ranting berlangsung.
(7) Calon ketua kwartir ranting harus pernah aktif dalam Gerakan Pramuka
(8) Ketua kwartir ranting hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9) Selama
pengurus kwartir ranting yang baru hasil musyawarah belum dilantik,
maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan
tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a. mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b. menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c. mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Pasal 101
(1) Tim formatur pembentukan pengurus terdiri atas ketua kwartir ranting terpilih sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2) Anggota formatur terdiri atas:
a. satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir ranting terpilih;
b. satu orang wakil majelis pembimbing ranting;
c. dua orang wakil gugus depan yang dipilih oleh peserta.
(3) Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah ranting.
(4) Tim
formatur dalam waktu satu bulan menyusun pengurus kwartir ranting baru,
yang selanjutnya diajukan kepada ketua kwartir cabang untuk dikukuhkan.
(5) Apabila
antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur
tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua
tim.
Pasal 102
(1) Penyampaian
usul dan materi musyawarah ranting oleh pengurus gugus depan harus
dilakukan secara tertulis kepada kwartir ranting selambat-lambatnya dua
bulan sebelum pelaksanaan musyawarah ranting
(2) Kwartir
ranting, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah ranting,
harus sudah menyiapkan bahan musyawarah ranting secara tertulis dan
menyampaikannya kepada semua gugus depan.
(3) Penyampaian usul dan materi musyawarah ranting diatur oleh kwartir ranting.
Pasal 103
(1) Musyawarah ranting dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah ranting.
(2) Presidium musyawarah ranting sebanyaknya tiga orang, terdiri atas satu orang unsur ranting dan dua orang unsur gugus depan.
Pasal 104
(1) Keputusan musyawarah ranting dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila
mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara
dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah
jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan
suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap
perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan
bersifat rahasia.
Pasal 105
(1) Musyawarah gugus depan adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di gugus depan.
(2) Musyawarah gugus depan diadakan sekali dalam tiga tahun.
(3) Musyawarah
gugus depan dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua
pertiga jumlah yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
Pasal 106
(1) Peserta
musyawarah gugus depan terdiri atas para pembina gugus depan, para
pembantu pembina gugus depan, perwakilan dewan ambalan, perwakilan dewan
racana dan perwakilan majelis pembimbing gugus depan.
(2) Setiap peserta yang hadir pada musyawarah gugus depan memiliki satu hak suara.
Pasal 107
(1) Acara musyawarah gugus depan terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah gugus depan terdiri atas:
a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah gugus depan;
b. pemilihan pimpinan sidang musyawarah gugus depan;
c. penyerahan kepemimpinan musyawarah gugus depan dari ketua gugus depan kepada pimpinan sidang musyawarah gugus depan terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah gugus depan terdiri atas:
a. penyampaian,
pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban ketua gugus depan selama
masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
c. memilih ketua gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
Pasal 108
(1) Musyawarah gugus depan memilih dan menetapkan ketua gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
(2) Ketua
gugus depan menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan
ketua gugus depan kepada semua yang berhak hadir dalam musyawarah gugus
depan.
(3) Ketua gugus depan yang lama dapat dipilih kembali.
(4) Ketua
gugus depan lama berstatus demisioner sejak terpilihnya ketua gugus
depan yang baru sampai dengan pengesahan ketua gugus depan yang baru
tersebut. Selama berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal
rutin.
Pasal 109
(1) Penyampaian
usul dan materi musyawarah gugus depan dari peserta harus diajukan
secara tertulis kepada ketua gugus depan selambat-lambatnya satu bulan
sebelum waktu pelaksanaan musyawarah gugus depan.
(2) Selambat-lambatnya
dua minggu sebelum pelaksanaan musyawarah gugus depan ketua gugus depan
harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan musyawarah gugus depan dan
menyampaikan kepada semua orang yang berhak hadir dalam musyawarah
gugus depan.
(3) Penyampaian usul dan materi musyawarah gugus depan diatur oleh ketua gugus depan.
Pasal 110
(1) Musyawarah gugus depan dipimpin oleh pimpinan sidang yang dipilih oleh musyawarah gugus depan.
(2) Pimpinan sidang musyawarah gugus depan sebanyak-banyaknya tiga orang.
Pasal 111
(1) Keputusan musyawarah gugus depan dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan
suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap
perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan
rahasia.
Pasal 112
(1) Musyawarah
pramuka penegak dan pramuka pandega puteri putera (musppanitera)
diselenggarakan sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi
pramuka penegak dan pramuka pandega dalam penyelenggaraan kegiatan
pembinaan pramuka penegak dan pramuka pandega.
(2) Musppanitera diselenggarakan sebelum musyawarah kwartir.
(3) a. Hasil musppanitera nasional merupakan bahan acuan bagi penyusunan rencana strategik Gerakan Pramuka;
b. Hasil musppanitera daerah, cabang, dan ranting merupakan bahan acuan bagi penyusunan rencana kerja daerah, cabang, dan ranting.
(4) Peserta musppanitera terdiri atas:
a. dewan kerja yang bersangkutan;
b. dewan
kerja pada kwartir setingkat di bawahnya, sedangkan untuk musppanitera
kwartir ranting pesertanya adalah utusan dewan ambalan dan dewan racana.
(5) Muspanitera dihadiri pula oleh:
a. andalan kwartir yang bersangkutan sebagai penasehat; dan
b. dewan kerja pada kwartir setingkat di atasnya sebagai narasumber.
Pasal 113
(1) Acara musyawarah pramuka penegak dan pramuka pandega puteri putera terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan musppanitera terdiri atas:
a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musppanitera;
b. pemilihan pimpinan sidang musppanitera;
c. penyerahan kepemimpinan musppanitera dari kertua dewan kerja kepada pimpinan sidang musppanitera terpilih.
(3) Acara pokok musppanitera terdiri atas:
a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban dewan kerja selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b. menetapkan rencana kerja masa bakti berikutnya;
c. membahas materi sebagai masukan untuk kebijakan kwartir dalam pembinaan pramuka penegak dan pramuka pandega;
d. memilih ketua dewan kerja masa bakti berikutnya;
e. memilih anggota formatur untuk bersama ketua dewan kerja terpilih menyusun pengurus dewan kerja masa bakti berikutnya.
Pasal 114
(1) Keputusan musyawarah pramuka penegak dan pramuka pandega puteri putera dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila
mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara
dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah
jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan
suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap
perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan
bersifat rahasia.
Bagian Kedua
Musyawarah Luar Biasa
Pasal 115
(1) Musyawarah
luar biasa diselenggarakan apabila ada hal-hal yang bersifat hal-hal
yang mendesak di luar waktu penyelenggaraan musyawarah.
(2) Musyawarah
luar biasa diselenggarakan atas prakarsa kwartir atau atas usul dari
sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir jajaran di bawahnya/gugus
depan, yang diajukan secara tertulis kepada kwartir yang bersangkutan
dengan disertai alasan yang jelas.
(3) Musyawarah luar biasa diselenggarakan selambat-lambatnya enam bulan setelah usul tertulis diterima kwartir yang bersangkutan.
(4) Musyawarah
gugus depan luar biasa diselenggarakan atas prakarsa pengurus gugus
depan atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah yang
berhak menghadiri musyawarah gugus depan, yang harus diajukan secara
tertulis kepada pengurus gugus depan dengan disertai alasan yang jelas.
(5) Selambatnya satu bulan setelah usul tertulis diterima, pengurus gugus depan wajib mengadakan musyawarah gugus depan luar biasa.
(6) Musyawarah
luar biasa dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua
pertiga jumlah kwartir jajaran di bawahnya/gugus depan/yang berhak
hadir.
Pasal 116
Peserta
musyawarah luar biasa terdiri atas kwartir penyelenggara dan kwartir
jajaran di bawahnya/gugus depan yang jumlahnya disepakati bersama
berdasarkan kebutuhan.
Pasal 117
Acara
musyawarah luar biasa disesuaikan dengan kebutuhan yang hal-hal yang
mendesak yang menjadi dasar diselenggarakannya musyawarah.
Bagian Ketiga
Rapat Kerja
Pasal 118
(1) Rapat kerja diselenggarakan sebagai langkah pengendalian operasional.
(2) Rapat kerja diselenggarakan setiap tahun sekali di awal tahun program.
(3) Peserta rapat kerja kwartir sedikitnya terdiri atas:
a. pengurus kwartir yang bersangkutan;
b. ketua dan sekretaris kwartir di tingkat bawahnya atau pengurus gugus depan untuk kwartir ranting;
c. unsur dewan kerja atau unsur dewan ambalan dan dewan racana untuk kwartir ranting.
(4) Peserta rapat kerja gugus depan terdiri atas:
a. pengurus gugus depan
b. unsur anggota muda.
(5) Rapat kerja yang diselenggarakan oleh dewan kerja disebut sidang paripurna pramuka penegak dan pramuka pandega.
(6) Peserta sidang paripurna pramuka penegak dan pramuka pandega terdiri atas:
a. dewan kerja yang bersangkutan;
b. dewan kerja pada kwartir setingkat di bawahnya atau dewan ambalan dan dewan racana untuk tingkat ranting.
Sidang paripurna dihadiri pula oleh:
a. andalan sebagai penasehat;
b. dewan kerja pada kwartir setingkat di atasnya sebagai narasumber, kecuali sidang paripurna nasional.
Bagian Keempat
Hal-hal yang Mendesak
Pasal 119
(1) Hal-hal yang mendesak adalah suatu masalah untuk diputuskan bersama tanpa melalui musyawarah setelah dikonsultasikan dengan majelis pembimbing.
(2) Hal-hal
yang mendesak diadakan apabila menghadapi hal-hal yang luar biasa dan
segera diputuskan, sementara menyelenggarakan musyawarah tidak mungkin
dilakukan.
(3) Penyelesaian hal-hal yang mendesak dapat dilakukan pada tingkat kwartir yang bersangkutan
(4) Hal-hal
yang mendesak diselesaikan secara tertulis, jelas, dan disusun
sedemikian rupa sehingga jawaban atas hal-hal yang mendesak itu cukup
dengan setuju atau tidak setuju.
(5) Batas waktu memberi jawaban ditentukan dan diumumkan.
(6) Hal-hal yang mendesak disepakati untuk diterima jika disetujui oleh lebih dari setengah jumlah pihak yang mempunyai hak suara, yaitu jumlah kwartir atau gugusdepan yang ada di wilayahnya.
(7) Hasil
hal-hal yang mendesak diumumkan oleh kwartir yang bersangkutan kepada
semua jajaran Gerakan Pramuka di wilayahnya, selambat-lambatnya satu
bulan setelah dilaksanakan.
BAB VII
ATRIBUT
Pasal 120
(1) Lambang
Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa, yang bermakna bahwa setiap anggota
Gerakan Pramuka hendaknya berguna, seperti kegunaan seluruh bagian
pohon kelapa.
(2) Lambang
Gerakan Pramuka digunakan pada berbagai alat dan tanda pengenal Gerakan
Pramuka, yang warnanya disesuaikan dengan penggunaannya.
Pasal 121
(1) Bendera
Gerakan Pramuka berbentuk segi empat panjang, berukuran tiga berbanding
dua, berwarna dasar putih, dan di tengah-tengahnya terdapat lambang
Gerakan Pramuka berwarna merah, menghadap ke arah tiang bendera.
(2) Di
bagian atas dan bagian bawah bendera terdapat jalur merah dengan ukuran
lebar 1/10 dari lebar bendera, letaknya 1/10 dari lebar bendera dari
sisi atas dan sisi bawah.
(3) Pada
bagian tepi tempat tali bendera terdapat jalur merah sepanjang lebar
bendera dengan ukuran lebar 1/8 dari panjang bendera dengan tulisan nama
kwartir untuk bendera kwartir, sedangkan untuk bendera gugus depan
dengan tulisan nama kwartir cabang dan nomor gugus depan.
Pasal 122
(1) Gerakan
Pramuka memiliki panji yang dianugerahkan oleh Presiden Republik
Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun
1961, tanggal 14 Agustus 1961.
(2) Panji yang dimaksudkan di atas disebut Panji Gerakan Pramuka yang disimpan di kantor Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 123
1. Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satyadarma Pramuka ciptaan Husein Mutahar yang syair lagunya berbunyi:
Kami Pramuka Indonesia, manusia Pancasila
Satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan
Agar jaya Indonesia
Indonesia tanah airku, kami jadi pandumu.
2. Mars Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah Pramuka ciptaan Munatsir Amin yang syair lagunya berbunyi:
Gerakan Pramuka Praja Muda Karana
Sebagai wahana kaum muda suka berkarya
Kader pembangunan sebagai perekat bangsa
Disiplin berani dan setia berakhlak mulia
Bersatu padu menyongsong masa depan yang gemilang
Satu pramuka untuk satu Indonesia
Melangkah maju menuju masyarakat yang sentosa
Jayalah Pramuka Jayalah Indonesia
Pasal 124
(1) Pakaian
seragam pramuka dimaksudkan untuk menimbulkan daya tarik, mendidik
disiplin dan kerapian, menumbuhkan persatuan dan persaudaraan serta rasa
bangga anggota Gerakan Pramuka.
(2) Warna pakaian seragam pramuka adalah coklat muda untuk bagian atas dan coklat tua untuk bagian bawah.
(3) Warna
coklat muda dan coklat tua dimaksudkan untuk mengingatkan kaum muda
akan perjuangan para pahlawan bangsa Indonesia mempertahankan
kemerdekaan Indonesia.
(4) Jenis, model, warna dan peruntukan diatur lebih lanjut dengan Petunjuk Penyelenggaraan (PP)
Pasal 125
Anggota
Gerakan Pramuka selain mengenakan lencana Gerakan Pramuka, juga
mengenakan lencana World Organization of the Scout Movement (WOSM) pada
pakaian seragamnya
BAB VIII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Bagian Pertama
Pendapatan
Pasal 126
(1) Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. iuran anggota;
b. APBN dan atau APBD;
c. bantuan majelis pembimbing;
d. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
e. sumber lain yang tidak bertentangan baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka;
f. usaha dana, badan usaha, koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka;
g. royalti atas hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki Gerakan Pramuka.
(2) Pendapatan Gerakan Pramuka berupa uang disimpan di bank atas nama kwartir Gerakan Pramuka.
Pasal 127
(1) Iuran anggota diatur oleh Kwartir Nasional dan pelaksanaannya dilakukan oleh jajaran Gerakan Pramuka.
(2) Usaha
dana dapat dilakukan dengan membentuk badan usaha atau dengan
memberdayakan fasilitas yang dimiliki kwartir atau dengan melakukan
kegiatan tertentu.
Bagian Kedua
Kekayaan
Pasal 128
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri atas:
a. barang tak bergerak;
b. barang bergerak;
c. hak atas kekayaan intelektual.
(2) Barang tak bergerak meliputi tanah dan bangunan.
(3) Barang bergerak meliputi hasil usaha tetap, kendaraan, perlengkapan kantor, surat berharga, dan uang tunai.
(4) Hak
atas kekayaan intelektual yaitu hak atas merek, patent, dan hak cipta
Gerakan Pramuka baik yang sudah ada maupun yang akan dimintakan di
kemudian hari, antara lain :
a. atribut Gerakan Pramuka.
b. buku-buku terbitan Gerakan Pramuka.
Pasal 129
(1) Pengelolaan
kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak
ketiga harus diputuskan melalui rapat pleno kwartir dan mendapat
persetujuan dari Majelis Pembimbing.
(2) Pengalihan
kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak, harus
diputuskan berdasarkan hasil rapat pleno pengurus kwartir dengan
persetujuan Ketua Majelis Pembimbing dan diinformasikan dalam rapat
kerja.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 130
Apabila terjadi pembubaran Gerakan Pramuka, penyelesaian seluruh kekayaan milik Gerakan
Pramuka dilakukan oleh panitia penyelesaian harta benda yang dibentuk
oleh Musyawarah Nasional yang diadakan khusus untuk itu.
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 131
(1) Ketentuan-ketentuan
dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang memerlukan pengaturan
lebih lanjut akan diatur dalam petunjuk penyelenggaraan atau panduan
lain.
(2) Petunjuk
penyelenggaraan atau panduan itu tidak boleh bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(3) Petunjuk penyelenggaraan atau panduan lain disusun dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 132
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dilakukan dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 133
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Jakarta, 29 April 2012
Tim Perumus:
Ketua Soepari Oetomo Singoputu, SH, MH, M.Sc ( ……………… )
Wakil Ketua Anshari Kadir, SH ( …………………… )
Sekretaris Agus Ridho, SH, MH ( …………………… )
Anggota 1. Dr. Suyatno, M.Pd ( …………………… )
2. Sunyoto Hadi Prayitno, M.Pd ( ............................... )
3. Ir. Handry Amanupunyo, MP (…………………….)
4. Farida Madjid (.................................)