Kamis, 07 Oktober 2010

ADAT AMBALAN

ADAT AMBALAN

KEPUTUSAN MUSYAWARAH AMBALAN
GUGUS DEPAN 10.087 – 10.088
AMBALAN SULTAN MAULANA YUSUF – RATU FATIMAH
PANGKALAN MA AL-KHAIRIYAH PONTANG
Nomor : 02/10.087-10.088-C

Tentang
ADAT AMBALAN

BAB I
PENDAHULUAN
Gerakan Pramuka khususnya Gugus Depan yang ber-Ambalan adalah bagian dari masyarakat secara umum. Setiap kelompok masyarakat memiliki adat istiadat tertentu, yang membedakan dengan kelompok masyarakat lainnya. Adat istiadat itu merupakan khas dari kelompok masyarakat tersebut.
Penetapan Adat Ambalan dalam keputusan bahwa Gugus Depan 10.087 – 10.088 MA Al-Khairiyah Pontang Ambalan Sultan Maulana Yusuf – Ratu Fatimah bukan ingin lepas dari masyarakat lain, tetapi adat tersebut merupakan identitas dan eksistensi kelompok agar kelompok tersebut lebih dinamis. Lebih penting lagi bahwa Adat Ambalan mempunyai maksud melatih setiap anggota Ambalan untuk selalu ingat dan patuh akan hukum dan tatanan yang ada pada lingkungan dimana mereka berada.

BAB II
KETENTUAN ANGGOTA

Pasal 1
SYARAT-SYARAT MENJADI ANGGOTA PENEGAK
1. Mendaftarkan diri sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan
2. Mengikuti kegiatan yang diadakan
3. Menempuh SKU Penegak Bantara

Pasal 2
ETIKA ANGGOTA
1. Sesama anggota hendaknya saling mengenal dan menghargai
2. Sesama anggota hendaknya mengucapkan salam dan atau menggunakan kode isyarat tangan jika bertemu yaitu :
  1. Berjabat tangan untuk sesama anggota putra dengan cara bersalaman dengan tangan kanan kemudian di tangan kiri menghampiri tangan kanan, untuk sesama anggota putri dengan cara
  2. Apabila tidak mungkin, maka dilakukan dengan mengangkat kedua tangan
  3. Anggota yang baru datang harus menyalami anggota yang lebih dahulu datang
  4. Anggota yang pejalan kaki menyapa anggota yang sedang duduk, anggota naik kendaraan menyapa yang pejalan kaki, dan anggota yang sedikit menyapa kepada anggota yang banyak.
3. Pada pertemuan resmi diwajibkan berseragam Pramuka lengkap
4. Setiap perkataan dan perbuatan mencerminkan mulai Tri Satya dan Dasa Dharma

BAB III
PERANGKAT ADAT

Pasal 3
NAMA AMBALAN
1. Nama Ambalan Putra ialah Sultan Maulana Yusuf
2. Nama Ambalan Putri ialah Ratu Fatimah
3. Tambahan Nama Ambalan :
ASMAT ialah Ambalan Sultan Maulana Yusuf – Ratu Fatimah

PASAL 4
PEMANGKU ADAT
1. Syarat-syarat :
a. Anggota Ambalan Sultan Maulana Yusuf – Ratu Fatimah
b. Mengetahui dan mengerti tentang adat ambalan
2. Susunan Pemangku Adat
Pemangku adat hanya terdiri satu orang satuan putra dan satu orang satuan putri
3. Tugas dan wewenang
a. Bertanggung jawab terhadap kaderisasi anggota
b. Melakukan kontrol terhadap pelaksanaan kerja Dewan Ambalan
c. Membentuk Dewan Kehormatan jika diperlukan
d. Bertanggung jawab kepada anggota
e. Menegakkan Adat Ambalan

Pasal 5
AMSAL AMBALAN
Amsal Ambalan ialah “NYIUR MELAMBAI – CIPTA PANDU PENUH DHARMA” yang berarti menciptakan kader  Pramuka yang penuh dengan Moral dan Loyalitas yang tinggi
(Pencetus : Kak Rohim)

Pasal 6
PUSAKA ADAT DAN PENGGUNAANNYA
1. Pusaka Adat Putra ialah Keris yang berarti : “melambangkan kekuatan seorang ksatria” dan Pusaka Adat Putri ialah selendang yang terbuat dari kain bercorak batik yang berarti : “Melambangkan Kreativitas seorang putri yang luhur, berwibawa dan melestarikan budaya bangsa”
2.  Pembawa pusaka adat adalah pemangku adat
3. Penggunaan pusaka adat Putra pada saat upacara ialah dengan mencabut keris dari sarung keris dan di letakkan di depan dada sedangkan Penggunaan pusaka adat Putri ialah kain selendang di kenakan menyelempang dari pundak kanan ke pinggang kiri.
4. Pusaka Adat digunakan ketika dibacakan sandi Ambalan pada kegiatan upacara.

Pasal 7
SANDI AMBALAN
1. Sandi Ambalan merupakan pesan sebagai pengikat janji dan ketentuan moral untuk anggota ambalan yang diungkapkan dalam bentuk puisi
2. Teks Sandi Ambalan tercantum dalam lampiran
(Penggagas : Kak Rohim dan Kak Farid)

Pasal 8
KIBARAN CITA AMBALAN
1. Kibaran Cita Ambalan ialah bendera adat sebagai simbol atau lambang ambalan
2.  Gambar Kibaran Cita Ambalan tercantum dalam lampiran
(Penggagas Terakhir : Kak Babay)

Pasal 9
BADGE AMBALAN
1. Badge Ambalan ialah badge atau tanda yang dipakai sebagai perwujudan kehidupan ambalan dan menandakan bahwa si pemakai adalah bagian anggota ambalan.
2. Badge Ambalan digunakan dilengan sebelah kiri pada seragam Pramuka
3. Gambar Badge Ambalan tercantum dalam lampiran
(Penggagas gambar: Kak Babay, Pengagas Arti gambar: Kak Rohim)

BAB IV
KETENTUAN – KETENTUAN UPACARA ADAT

Pasal 14
JENIS
1. Upacara Pembukaan dan Penutupan Kegiatan Gudep
2. Upacara Pembukaan dan Penutupan Latihan rutin
3. Upacara Kenaikan Tingkat
4. Upacara Pelantikan dan Pengukuhan Dewan Ambalan
5. Upacara penyambutan tamu
6. Upacara Kehormatan
7. Upacara Lombat

Pasal 15
PENGERTIAN
1. Upacara Pembukaan dan Penutupan Kegiatan Gudep ialah Upacara Adat yang dilaksanakan pada saat setiap kali mengadakan kegiatan di Gudep
2. Upacara Pembukaan dan Penutupan Latihan rutin ialah Upacara Adat yang dilaksanakan pada setiap kali akan dan sesudah latihan pramuka di Ambalan
3. Upacara Kenaikan Tingkat ialah Upacara Adat yang dilaksanakan pada setiap kali ada kenaikan tingkat dari Calon Tegak Bantara ke Tegak Bantara dan Tegak Bantara ke Tegak Laksana
4. Upacara Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus ialah Upacara Adat yang dilaksanakan apabila ada anggota yang dilantik dan dikukuhkan menjadi pengurus ambalan
5. Upacara penyambutan tamu ialah upacara yang dilakukan untuk menyambut tamu Ambalan
6. Upacara Kehormatan ialah Upacara Adat yang dilaksanakan apabila ada anggota yang mendapatkan penghargaan ataupun sanksi
7. Upacara Lombat ialah Upacara Adat yang dilaksanakan untuk pelolosan atau pelepasan bagi anggota yang telah menyelesaikan masa studinya dan atau yang sudah selesai masa bhaktinya dan mereka dinobatkan menjadi Purna Ambalan

Pasal 16
HARLAH
Harlah ialah hari perayaan ulang tahun ambalan yang dirayakan setiap tanggal 31 Maret

BAB V
SIDANG DEWAN KEHORMATAN

Pasal 22
PELAKSANAAN SIDANG DEWAN KEHORMATAN
1. Sidang Dewan Kehormatan ialah Sidang yang dilaksanakan atas usul anggota melalui atau atas inisiatif Pemangku Adat
2. Dewan Kehormatan dibentuk apabila terjadi perlawanan atau pelanggaran terhadap ketentuan Adat yang mana harus ada pemberian sanksi dan juga untuk memberi tanda penghormatan / tanda penghargaan bagi anggota yang berprestasi dan berjasa
3. Dewan Kehormatan terdiri dari :
a. Pemangku Adat
b. Dewan Ambalan
c. Anggota yang ditunjuk
d. Pembina sebagai penasehat
4. Tugas Dewan Kehormatan menyelenggarakan Sidang sekaligus memutuskan serta menetapkan dan berhak memberikan sanksi atau penghargaan atas nama Gugus Depan dan Ambalan.





BAB VI
ADAT BERPAKAIAN

Pasal 24
Adat Berpakaian

1. Seragam Pramuka yang dipakai sesuai dengan aturan yang berlaku
2. Pada saat wudhu, sholat, masuk ke toilet, dan saat posisi tubuh menghadap tanah (Seperti : tiarap, push up, dll) setangan leher dimasukkan ke dalam seragam pramuka.
3. Diwajibkan seluruh anggota diwajibkan menggunkan Badge Ambalan dan Gudep.
4. Seluruh Anggota Ambalan mengenakan atribut Ambalan, apabila sedang tidak mengenakan Seragam Pramuka pada saat kegiatan Kepramukaan.
5. Anggota Ambalan dilarang mengenakan atribut atau aksesoris selain Atribut Ambalan dan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.
6. Bagi Anggota Ambalan Putri diwajibkan mengenakan Kerudung berbentuk Segi Empat dengan tidak menutupi pita leher.


BAB VII
SANKSI-SANKSI

Pasal 25
Sanksi-sanksi
Sanksi diberikan apabila Anggota Ambalan apabila tidak mematuhi aturan yang berlaku dan mencemarkan nama baik Ambalan, sanksi yang diberikan:
1. Teguran yang berbentuk lisan maupun tulisan.
2. Peringatan yang berbentuk lisan maupun tulisan.
3. Disidang.
4. Dikeluarkan dari Anggota Ambalan.

BAB VIII
LAIN – LAIN

Pasal 25
ATURAN TAMBAHAN
1. Kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan Gudep dan Ambalan oleh Anggota yang mengandung nilai kesakralan di anggap sebagai Adat Ambalan.
2. Hal-hal lain yang belum tercantum diatas diatur kemudian.

                                Ditetapkan di     : Pontang
                                Pada tanggal     : 08 Oktober 2010
                                Waktu              : 08.40 WIB
 

Pimpinan Sidang Komisi B
Ketua



IIS SHOLIHAH
Sekretaris



AHMAD JAENUDIN

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar: